Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 598

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemasaran Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemasaran hasil hutan serta verifikasi legalitas. (2) Seksi Kinerja Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi dan pemeriksaan serta tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 598 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id