Koreksi Pasal 690
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur kehutanan.
Koreksi Anda
