Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 462

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pemolaan perbenihan, pengembangan usaha perbenihan, pengendalian peredaran benih, dan pengembangan sumber benih dan Sumber Daya genetik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pemolaan perbenihan, pengembangan usaha perbenihan, pengendalian peredaran benih, dan pengembangan sumber benih dan Sumber Daya genetik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pemolaan perbenihan, pengembangan usaha perbenihan, pengendalian peredaran benih, dan pengembangan sumber benih dan Sumber Daya genetik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan pemolaan perbenihan, pengembangan usaha perbenihan, pengendalian peredaran benih, dan pengembangan sumber benih dan Sumber Daya genetik;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda