Koreksi Pasal 477
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Subdirektorat Pengembangan Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik;
Koreksi Anda
