Koreksi Pasal 316
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi laut dan ekosistem esensial di Wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
(2) Seksi Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial Wilayah II mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi laut dan ekosistem esensial di Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
