Koreksi Pasal 615
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Pemantauan Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, laporan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
Koreksi Anda
