Koreksi Pasal 148
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta informasi pengukuhan kawasan hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta informasi pengukuhan kawasan hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta informasi pengukuhan kawasan hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta informasi pengukuhan kawasan hutan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
