Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 148

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta informasi pengukuhan kawasan hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta informasi pengukuhan kawasan hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta informasi pengukuhan kawasan hutan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta informasi pengukuhan kawasan hutan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda