Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal;dan
c. pelaksanaan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan angkutan pegawai dan keamanan kantor di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
