Koreksi Pasal 348
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
b. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam;
d. Subdirektorat Bina Cinta Alam;
e. Subdirektorat Promosi dan pemasaran Konservasi Alam;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
