Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 348

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan; b. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam; d. Subdirektorat Bina Cinta Alam; e. Subdirektorat Promosi dan pemasaran Konservasi Alam;dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 348 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id