Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 163

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda