Koreksi Pasal 358
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wisata alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wisata alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wisata alam;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan wisata alam.
Koreksi Anda
