Koreksi Pasal 838
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kerja sama Teknik Luar Negeri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan proyek-proyek kerja sama bilateral dan regional.
(2) Subbidang Kerja sama Teknik Luar Negeri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan proyek-proyek kerja sama multirateral dan LSM internasional.
Koreksi Anda
