Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, urusan ketatausahaan, kepegawaian dan pelaporan di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Pengelolaan Karya Cetak dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak serta kepustakaan. (3) Subbagian Kearsipan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan pembinaan, pengelolaan kearsipan, pengumpulan dan penyimpanan dokumentasi kementerian.
Koreksi Anda