Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 795

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Pusat Standardisasi dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, serta pengelolaan, evaluasi dampak lingkungan, dan penanganan perubahan iklim kehutanan; b. pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, serta pengelolaan, evaluasi dampak lingkungan, dan penanganan perubahan iklim kehutanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, serta pengelolaan, evaluasi dampak lingkungan, dan penanganan perubahan iklim kehutanan;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda