Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 668

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan terdiri atas: a. Bidang Metode, Materi dan Alat Bantu Penyuluhan; b. Bidang Programa Penyuluhan;dan c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 668 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id