Koreksi Pasal 256
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan;
b. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I;
c. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II;
d. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah III;
e. Subdirektorat Dukungan Operasi;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
