Koreksi Pasal 592
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan standardisasi produk industri primer hasil hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan standardisasi produk industri primer hasil hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan standardisasi produk industri primer hasil hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan standardisasi produk industri primer hasil hutan.
Koreksi Anda
