Koreksi Pasal 356
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Taman Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang promosi dan investasi pemanfaatan jasa lingkungan di taman nasional.
(2) Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Non Taman Nasional dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang promosi dan investasi pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi non taman nasional dan hutan lindung.
Koreksi Anda
