Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
