Koreksi Pasal 842
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 841, Pusat Pengendalian Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan kehutanan di tingkat regional;
b. pelaksanaan tugas di bidang perencanaan kehutanan di tingkat regional;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan kehutanan di tingkat regional;dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
