Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 683

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Bimbingan Teknis;dan b. Subbidang Pembinaan Kelembagaan.
Koreksi Anda