Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 128

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 127, Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan dan jaringan komunikasi data kehutanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan dan jaringan komunikasi data kehutanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan dan jaringan komunikasi data kehutanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan serta jaringan komunikasi data kehutanan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda