Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 880

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 880 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id