Koreksi Pasal 212
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyiapan areal pemanfaatan hutan dan informasi wilayah pengelolaan kawasan hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyiapan areal pemanfaatan hutan dan informasi wilayah pengelolaan kawasan hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyiapan areal pemanfaatan hutan dan informasi wilayah pengelolaan kawasan hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyiapan areal pemanfaatan hutan dan informasi wilayah pengelolaan kawasan hutan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
