Koreksi Pasal 595
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja industri primer hasil hutan, verifikasi legalitas dan pemasaran hasil hutan.
Koreksi Anda
