Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 362

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Subdirektorat Bina Cinta Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina cinta alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina cinta alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina cinta alam;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 362 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id