Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 588

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan;dan e. pemberian perizinan industri primer hasil hutan dengan kapasitas produksi >6.000m3/tahun dan persetujuan revitalisasi industri primer hasil hutan;
Koreksi Anda