Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana umum kehutanan, dan program, serta anggaran, termasuk anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan data dan informasi Kementerian;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
