Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri di lingkungan Kementerian; b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana umum kehutanan, dan program, serta anggaran, termasuk anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian; c. penyiapan koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan data dan informasi Kementerian;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id