Koreksi Pasal 810
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Hubungan Masyarakat adalah unsur penunjang pelaksana tugas Kementerian di bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
