Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 192

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda