Koreksi Pasal 192
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
