Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 164

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Pelepasan dan Tukar Menukar Kawasan Hutan Wilayah II;dan b. Seksi Perubahan Fungsi dan Penyediaan Areal Transmigrasi Wilayah II.
Koreksi Anda