Koreksi Pasal 820
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbidang Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah;dan
b. Subbidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah.
Koreksi Anda
