Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 401

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Subdirektorat Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai.
Koreksi Anda