Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Program Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
