Koreksi Pasal 504
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan serta penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan kawasan serta jasa lingkungan.
Koreksi Anda
