Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 378

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 377, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan data serta penyajian informasi c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan statistik dan kehumasan;dan d. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
Koreksi Anda