Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 565

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;dan e. pelaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda