Koreksi Pasal 565
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;dan
e. pelaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
