Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 768

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program dan Anggaran Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan kegiatan penelitian di bidang keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi termasuk evaluasi umpan balik pemanfaatan iptek, sintesa penelitian serta pelaporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 768 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id