Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 269

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 269 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id