Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 468

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis,evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan usaha perbenihan tanaman hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 468 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id