Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 671

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Metode, Materi dan Alat Bantu Penyuluhan terdiri atas: a. Subbidang Metode dan Materi Penyuluhan;dan b. Subbidang Sarana dan Alat Bantu Penyuluhan.
Koreksi Anda