Koreksi Pasal 796
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Standardisasi dan Lingkungan terdiri atas:
a. Bidang Standardisasi;
b. Bidang Lingkungan Kehutanan;
c. Bidang Perubahan Iklim;dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
