Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Rencana Umum Kehutanan; b. Bagian Program Anggaran; c. Bagian Evaluasi;dan d. Bagian Data dan Informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id