Koreksi Pasal 716
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Kerja sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, serta administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
