Koreksi Pasal 839
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan serta pelaporan kegiatan Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bilateral dan Regional.
Koreksi Anda
