Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 653

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, revisi atau perubahan anggaran. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan naskah kerja sama, dan perjanjian/perikatan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 653 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id