Koreksi Pasal 725
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian umum;
b. pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional;dan
c. penyiapan penyusunan bahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, penelaahan permasalahan, pertimbangan, bantuan hukum, dan organisasi ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
