Koreksi Pasal 881
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan yang telah diubah lima kali yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
