Koreksi Pasal 708
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, kehumasan, pengelolaan barang milik negara, tata laksana keuangan, penggajian, perbendaharaan, pembinaan kebendaharawanan, verifikasi, pelaporan keuangan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana formasi, administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, pendisiplinan, penghargaan pegawai serta administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
