Koreksi Pasal 433
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Subdirektorat Reklamasi Hutan dan Konservasi Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konservasi tanah di kawasan hutan, pertanian, industri, pemukiman jalan dan reklamasi hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi tanah di kawasan hutan, pertanian, industri, pemukiman jalan dan reklamasi hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konservasi tanah di kawasan hutan, pertanian, industri, pemukiman jalan dan reklamasi hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang konservasi tanah di kawasan hutan, pertanian, industri, pemukiman jalan dan reklamasi hutan.
Koreksi Anda
